Perumahan semakin mendesak hingga ke arah utara. Tumbuh seperti jamur dimusim hujan, perkembangan perumahan dikawasan ini melejit sejak akhir tahun 80-an awal. Dengan demikian pemerintah daerah merasa perlu menetapkan daerah ini sebagai kawasan lindung dan kawasan konservasi, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 181 Tahun 1982 tentang Peruntukan Lahan di Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara ditetapkan sebagai Hutan Lundung, Pertanian Tanaman Keras, dan Pertanian Non Tanaman Keras.
Dalam aturan tersebut, Kawasan Bandung Utara atau KBU, meliputi sebagian wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dalam peraturan pembaharuannya, dituangkan dalam kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bandung, Nomor 3 Tahun 2008, menetapkan wilayah Bandung utara dalah wilayah yang memiliki ketinggian di atas +750 m, di bagian utara Cekungan Bandung. Diantaranya sebagian Cileunyi, Cimenyan dan Cilengkrang.
Dalam perkembanannya, telah terjadi perubahan tata guna lahan, menjadi pemukiman dan industri. Disebagian wilayah, bahkan menjadi komplek perumahan yang dibangun oleh para pengembang yang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Keberadaanya semakin mendesak ke arah utara. Dampak yang terjadi adalah kekurangan sumber mataair, banjir hingga masalah lingkungan-sosial.
KBU berfungsi sebagai wilayah resapan air, selayaknya dikembalikan menjadi hijau.