Kerucut sinder (cinder cone) Gunung Loboleke di Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT. Kini menjadi tambang pasir batu galian C di dua lokasi Wae Gemo dan Ikulewa, Desa Naru, Kecamtan Bajawa. Lokasi penambangan ini dikelola oleh Agne Ene Kenge, istri dari anggota DPRD Ngada . Penambangan ini melanggar Surat Ijin Pertambangan Nomor134/Kep/Distamben/2007, 16 Juli 2007. Dalam SIP tersebut menjelaskan penggelolah tambang rakyat tidak boleh mengunakan alat berat. Yang diizinkan dalam penambangan di lokasi tambang rakyat adalah linggis, sekop dan pakuwel. Sedangkan alat berat seperti louder dan eksavator hanya digunakan untuk pengupasan permukaan kulit tambang dan pembersihan lokasi. Meskipun aturan ini sudah ditetapkan namun kedua pengelolah tambang rakyat di Naru tetap menggunakan alat berat seperti Louder dan eksavator. Penggunaan alat berat ini terjadi dilokasi milik isteri Yohanes Nau ( yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh Ketua Suku Siga yakni Fransiskus Siga ) dan baba heri Tenge. Di pengmatan lapangan, terlihat permukaan tanah tampak memperlihatkan ciri tanah yang merayap, kemungkinan terjadi karena pengikisan dilereng gunung.

Rayapan (gerakan tanah), dan tambang sirtu di lereng Loboleke, Naru.
Rayapan (longsor) seperti garis horisontal, bergerak secara perlahan.